Langsung ke konten utama

Postingan populer dari blog ini

Penanganan pohon tumbang yang menimpa rumah warga di Nagari Malalak Selatan

Hujan yang disertai angin kencang dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan terjadinya pohon tumbang yang menimpa rumah warga  di Jorong Balai Satu Nagari Malalak Selatan Kecamatan Malalak pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 23.25 wib. Pohon tumbang tersebut mengakibatkan rumah a.n Ermalita rusak sedang pada bagian dapur dan kamar tidur. Pada pukul 09.15 wib Pusdalops-PB BPBD Agam menerima laporan kejadian dari Wali Nagari Malalak Selatan. Setelah menerima informasi tersebut,  Kalaksa  BPBD Agam langsung memberikan arahan dan petunjuk terkait penanganan di lokasi kejadian.    Saat melakukan penanganan material pohon, BPBD Agam di bantu oleh KSB Nagari Balingka, Kecamatan, Nagari dan masyarakat setempat. Penanganan selesai dilaksanakan pada pukul 10.30 wib.

Hujan lebat mengguyur Nagari Kampung Pinang

Hujan lebat yang terjadi di Nagari Kampung Pinang sejak minggu sore tanggal 09 Januari 2022 sampai hari senin dini hari mengakibatkan tersumbatnya aliran irigasi. Dengan tingginya intensitas hujan dan tersumbatnya aliran irigasi mengakibatkan air meluap ke jalan raya sehingga tidak bisa dilewati kendaraan roda dua. Mendapat laporan tersebut, Kalaksa BPBD bersama Kabid Kedaruratan dan Logistik langsung memberikan arahan untuk langsung ditindaklanjuti. Kasi Kedaruratan langsung mengambil kendali dengan memerintahkan satgas dan pusdalops untuk melakukan penanganan ke lokasi kejadian. BPBD bersama Pemerintah Nagari dan Jorong melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Kondisi terkini air sudah mulai surut dan jalan raya sudah kembali normal.   #SalamTangguhSalamKemanusiaan #SiapUntuakSalamaik #BPBD_Agam_11.23 Pusdalops-PB Regu A https://bit.ly/FarmaliYandri_Ari https://bit.ly/AdeSetiawanP http://bit.ly/Supardi_Pardi https://bit.ly/SriMahyuni_iie Pusdalops Regu B https://bit.ly/HengkiMurdiono

Tebing sungai Batang Tiku Amblas

Berdasarkan informasi yang diterima BPBD Agam pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 13.30 wib dari Wali Jorong Cacang Randah tentang adanya tebing sungai yang amblas di Jorong Cacang Randah Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara. Tebing sungai tersebut amblas pada hari minggu tanggal 09 Januari 2022 pukul 23.00 wib dikarenakan tingginya intensitas hujan yang terjadi sejak hari minggu tanggal 09 Januari 2022 pukul 16.00 wib hingga senin dinihari yang mengakibatkan naiknya debet air Batang Tiku sehingga mengikis tebing sungai sepanjang  ± 20 meter dengan kedalaman tebing  ± 2,5 meter dan jarak runtuhan tebing dengan pinggir jalan sekitar  ± 50 cm. #SalamTangguhSalamKemanusiaan #SiapUntuakSalamaik #BPBD_Agam_11-23 Pusdalops-PB Regu A https://bit.ly/FarmaliYandri_Ari https://bit.ly/AdeSetiawanP http://bit.ly/Supardi_Pardi https://bit.ly/SriMahyuni_iie Pusdalops Regu B https://bit.ly/HengkiMurdiono https://bit.ly/LukmanSyahputra http://bit.ly/Zulfadri_Zul http://bit.ly/RikaNovi

Tanah Longsor di Canduang Guguak Katiak

  LAPORAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI PENANGGULANGAN BENCANA (PUSDALOPS_PB) BPBD KABUPATEN AGAM LAPORAN KEJADIAN BENCANA ■ JENIS KEJADIAN Tanah Longsor ■ WAKTU KEJADIAN Hari        :  Jum'at Tanggal     :  31 Desember 2021 Pukul       :  22.00 Wib ■ INFORMASI DITERIMA Hari        :  Sabtu Tanggal     :  1 Januari 2022 Pukul       :  10.16 Wib ■ LOKASI / TEMPAT KEJADIAN Dirawang, Jorong Candung Guguak Katiak Nagari Canduang Koto Laweh, Kecamatan Canduang ■ AKIBAT YANG DITIMBULKAN - Material longsor menutupi akses jalan penghubung antara Jorong Canduang Guguak Katiak dengan  Jorong 12 Kampuang - Material longsor menutupi akses jalan sepanjang 10 Meter dengan Ketinggian mencapai 2 Meter, sehingga akses jalan tidak bisa dilewati kendaraan ■ UPAYA YANG DILAKUKAN Satgas BPBD Kabupaten Agam dipimpin Kasi Kedaruratan (Nasruddin, S.Sos) bersama Pemerintah Kecamatan, Nagari, KSB dan Masyarakat melakukan pendataan dan pembersihan  material longsor  dengan sistem Gotong Royong ■ PENUTUP Demikia

Defenisi Bencana

Bencana menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:  Bencana  adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam  adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam  adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa n